28.9 C
Tuban
Saturday, 12 April 2025
spot_img
spot_img

Syarat Masuk SD Cukup Satu Tahun Menempuh TK

‘’Balita adalah usia anak sedang bebas bermain dan mengeksplorasi, tidak dianjurkan untuk memaksa kehendak anak,’’ tegasnya.

Mantan kepala SMPN 1 Rengel itu mengungkapkan, banyak orang tua yang mengikutkan anaknya di KB atau PG selama satu tahun. Setelah itu, dilanjutkan TK selama dua tahun.

Welly menegaskan, boleh saja menempuh pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) selama tiga tahun, namun hal itu bukan menjadi indikator untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.

‘’Sebenarnya sudah menempuh TK selama satu tahun itu sudah cukup jadi syarat masuk SD,’’ terangnya.

Dia mengatakan, aturan PPDB di kembalikan seutuhnya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Itu dengan catatan seluruh sekolah dianjurkan untuk menaati
aturan tersebut sepenuhnya.

Baca Juga :  SMA Al Huda Daftarkan Seluruh Siswa Ikuti Tryout UTBK-SNBT Radar Tuban

‘’Dilarang ada aturan tambahan yang dapat merepotkan orang tua/wali siswa. Tujuan PPDB yang baru adalah pemerataan pendidikan dan mempermudah orang tua,’’ ujarnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Balita adalah usia anak sedang bebas bermain dan mengeksplorasi, tidak dianjurkan untuk memaksa kehendak anak,’’ tegasnya.

Mantan kepala SMPN 1 Rengel itu mengungkapkan, banyak orang tua yang mengikutkan anaknya di KB atau PG selama satu tahun. Setelah itu, dilanjutkan TK selama dua tahun.

Welly menegaskan, boleh saja menempuh pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) selama tiga tahun, namun hal itu bukan menjadi indikator untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.

‘’Sebenarnya sudah menempuh TK selama satu tahun itu sudah cukup jadi syarat masuk SD,’’ terangnya.

Dia mengatakan, aturan PPDB di kembalikan seutuhnya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Itu dengan catatan seluruh sekolah dianjurkan untuk menaati
aturan tersebut sepenuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Terobosan Center for Future of Work UMM di KEK Singhasari

‘’Dilarang ada aturan tambahan yang dapat merepotkan orang tua/wali siswa. Tujuan PPDB yang baru adalah pemerataan pendidikan dan mempermudah orang tua,’’ ujarnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img