TUBAN, Radar Tuban – Setelah tak lagi menjadi syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban tetap mencari jalan agar munaqosah atau sertifikat keagamaan tetap berjalan.
Terbaru, disdik merencanakan munaqosah menjadi syarat kelulusan siswa sekolah dasar (SD). Dengan demikian, semua siswa yang akan lulus SD wajib mengikuti kegiatan keagamaan hingga dinyatakan lulus.
Sekretaris Disdik Tuban Witono membenarkan institusinya tengah mempertimbangkan munaqosah sebagai syarat kelulusan siswa SD. Payung hukumnya mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Perbup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Gerakan Mengaji.
‘’Disdik tetap mengupayakan agar tercipta generasi melek Alquran sejak dini melalui implementasi perda dan perbup tersebut,’’ tegasnya.
Mantan kepala SMPN 3 Tuban ini menyampaikan, jika nantinya munaqosah disepakati menjadi syarat kelulusan siswa SD, berarti semua siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan tersebut. Tentunya disdik sudah merancang agar syarat kelulusan munaqosah dipermudah. Seperti bisa mengikuti tes munaqosah di taman pendidikan Quran (TPQ) terdekat yang sudah memenuhi kriteria.
Pendidik yang satu bulan lagi memasuki purnatugas ini mengatakan, munaqosah diselenggarakan di Tuban sejak 2017. Sejak awal program tersebut, kata Witono, munaqosah tidak pernah jadi syarat PPDB. Namun, hanya menambah poin siswa yang ingin mendaftar ke SMPN.
‘’Munaqosah adalah upaya untuk menciptakan generasi Tuban yang Qurani. Selama ini sifatnya hanya menjadi tambahan poin, bukan sebagai syarat PPDB,’’ tegasnya.
Dengan pertimbangan mencetak generasi Qurani ditambah sudah berpayung hukum, Witono memastikan munaqosah tetap dilaksanakan. Hanya saja dalam pelaksanaannya terus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Termasuk mempermudah agar siswa bisa dinyatakan lulus dan bisa dekat dengan ilmu keagamaan.
‘’Jika munaqosah sudah disepakati jadi syarat kelulusan, maka siswa bisa dinyatakan tidak lulus SD apabila munaqosah-nya tidak lulus,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Disdik Tuban bersama musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMPN memutuskan PPDB dikembalikan sepenuhnya ke Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sesuai aturan, PPDB hanya dibuka tiga jalur, yakni zonasi, prestasi, dan mutasi.
Sementara sejak empat tahun terakhir, Pemkab Tuban menambah syarat munaqosah sebagai penunjang poin untuk pendaftar siswa ke jenjang SMPN. (yud/ds)