Radartuban.jawapos.com – Jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Tuban diperkirakan berlangsung sangat ketat. Meski draf PPDB belum final, hampir dipastikan jalur prestasi akan dibuka seperti tahun lalu yang meliputi tiga kategori prestasi. Di antaranya, jalur nilai rapor pada lima semester terakhir, prestasi kejuaraan bidang akademik–nonakademik, dan hafalan juz Al quran bagi yang beragama Islam.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Ismail menerangkan, untuk jalur nilai rapor, yang dilampirkan adalah surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
Sedangkan prestasi akademik dan nonakademik harus dilengkapi sertifikat atau dokumen bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan atau paling lama tiga tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB.
‘’Yang memalsukan sertifikat pasti akan ketahuan,’’ tuturnya.
Untuk jalur prestasi hafalan juz Alquran, kata dia, dibuktikan dengan uji kompetensi oleh panitia PPDB sekolah peserta didik tersebut.
Kepada wartawan koran ini, mantan Plt sekretaris Disdik Tuban itu menyatakan bakal memperketat penjaringan ketiga kategori prestasi tersebut. Itu untuk mempersempit celah pemalsuan sertifikat ijazah atau dokumen.
‘’Pemalsuan bukti prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata dia.
Mantan kepala SDN Socorejo, Kecamatan Jenu itu memastikan jalur prestasi hanya berlaku untuk jenjang SMP. Untuk PPDB jenjang SD hanya dibuka jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Radartuban.jawapos.com – Jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Tuban diperkirakan berlangsung sangat ketat. Meski draf PPDB belum final, hampir dipastikan jalur prestasi akan dibuka seperti tahun lalu yang meliputi tiga kategori prestasi. Di antaranya, jalur nilai rapor pada lima semester terakhir, prestasi kejuaraan bidang akademik–nonakademik, dan hafalan juz Al quran bagi yang beragama Islam.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Ismail menerangkan, untuk jalur nilai rapor, yang dilampirkan adalah surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
Sedangkan prestasi akademik dan nonakademik harus dilengkapi sertifikat atau dokumen bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan atau paling lama tiga tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB.
‘’Yang memalsukan sertifikat pasti akan ketahuan,’’ tuturnya.
Untuk jalur prestasi hafalan juz Alquran, kata dia, dibuktikan dengan uji kompetensi oleh panitia PPDB sekolah peserta didik tersebut.
- Advertisement -
Kepada wartawan koran ini, mantan Plt sekretaris Disdik Tuban itu menyatakan bakal memperketat penjaringan ketiga kategori prestasi tersebut. Itu untuk mempersempit celah pemalsuan sertifikat ijazah atau dokumen.
‘’Pemalsuan bukti prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata dia.
Mantan kepala SDN Socorejo, Kecamatan Jenu itu memastikan jalur prestasi hanya berlaku untuk jenjang SMP. Untuk PPDB jenjang SD hanya dibuka jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.