TUBAN – Isu iuran di lembaga pendidikan negeri yang belakangan ramai dikeluhkan orang tua/wali murid mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Tuban.
Kamis (19/10), komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat itu menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban dan perwakilan sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti menegaskan, segala kegiatan yang diinisiasi dan dilakukan komite sekolah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
‘’Ketika tidak diatur atau menyalahi Permendagri, maka jangan dilakukan,’’ tegas Astuti.
Satu dari sekian tugas, peran, dan fungsi komite sekolah yang menjadi atensi Komisi IV DPRD Tuban, yakni terkait iuran atau sumbangan, dan sejenis lainnya, yang memberatkan orang tua/wali murid—sebagaimana yang masyarakat belakangan ini.
‘’Atas kejadian ini (banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan iuran sekolah, Red), kami berharap komite jangan malah memberatkan orang tua/wali murid,’’ ujarnya.
Lebih lanjut politikus Partai Gerindra itu menegaskan, apabila sekolah atau komite menarik iuran di luar batas kemampuan orang tua/wali murid, maka hal demikian bisa dikatakan pungutan liar (pungli).
‘’Iuran itu sifatnya sukarela—sesuai kemampuan masing-masing siswa. Tidak bisa dipatok harus minimal sekian,’’ tandasnya.
Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat tidak menampik adanya keluhan orang tua/wali murid ihwal iuran sekolah yang dianggap memberatkan.
Karena itu, persoalan ini akan segera ditertibkan. Di antara upaya yang akan dilakukan, yakni memberikan pemahaman kepada sekolah dan komite. Termasuk meluruskan yang sebelumnya sempat terjadi miskoordinasi.
‘’Perlu adanya koordinasi yang baik antarpihak, sehingga kejadian serupa tidak terulang,’’ harapannya. (an/tok)