TUBAN, Radar Tuban – Meski tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) full, namun belum semua sekolah langsung mengikuti. Sebagian besar SD dan SMP di Tuban masih memberlakukan PTM separo atau 50 persen. Belum ada perubahan aturan PTM. Surat edaran terbaru yang mengatur PTM penuh juga belum turun.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Tuban Denny Tricahyo Utomo menyampaikan, sebagian besar SMP masih memberlakukan PTM 50 persen dengan sistem dua sif. Pertimbangannya, belum turun surat edaran yang merevisi aturan PTM 50 persen yang diterbitkan sejak akhir tahun lalu.
‘’Hanya sekolah dengan jumlah siswa di bawah 10 anak per kelas yang sudah PTM full karena pertimbangan siswanya sedikit,’’ tuturnya.
Pendidik yang juga kepala SMPN 2 Tuban ini menegaskan, sejauh ini pemberlakuan PTM masih belum berubah. Siswa dibagi separo kuota dengan sistem dua sif. Durasi masing-masing mata pelajaran 40 menit atau lebih singkat dari jam normal yang biasanya 60 menit. Dimulai sif pertama pukul 07.00 – 09.40. Dilanjutkan sif kedua pukul 10.40 – 13.20.
‘’Selama belum ada edaran baru yang merevisi aturan lama, kami masih mengacu edaran lama,’’ tandas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono mengatakan, mengacu SKB empat menteri, kelas yang berisi di bawah 35 siswa diperbolehkan untuk PTM penuh. Itu pun dengan syarat vaksinasi pelajar sudah memenuhi kriteria minimal 70 persen. Mengacu syarat tersebut, dia membenarkan Tuban sudah memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
‘’Mengacu aturan, Tuban memang sudah mencukupi syarat untuk PTM penuh,’’ kata dia.
Mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban ini mengakui belum mengeluarkan surat edaran baru terkait PTM penuh. Setelah mendapat sinyal hijau dari tim satgas, disdik berjanji segera berkoordinasi dengan tim satgas untuk menentukan petunjuk teknis PTM normal.
‘’Jika memang diizinkan, akan segera dibuatkan surat edaran terkait PTM penuh untuk jenjang KB, TK, SD, dan SMP,’’ imbuhnya.
Berbeda dengan jenjang SMA sederajat yang merupakan wewenang Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Lembaga pendidikan jenjang tersebut lebih dulu menggelar PTM penuh sejak akhir tahun lalu. Menanggapi hal tersebut, Joko menjelaskan, wewenang disdik dan cabdin merupakan dua ranah yang berbeda.
‘’Segera kami tindaklanjuti terkait rekomendasi PTM penuh, terima kasih informasinya,’’ ujar dia. (yud/ds)