Radartuban.jawapos.com – Realisasi penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan daerah semakin nyata. Sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS, dan P3K, status honorer akan dihapus.
Untuk merealisasikan perundangan yang disahkan delapan tahun lalu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mulai merealisasikan secara bertahap.
Salah satu instansi yang memiliki banyak tenaga honorer adalah dinas pendidikan (disdik). Selama ini, disdik masih memiliki ribuan guru berstatus honorer.
Bagaimana nasib mereka? Plt Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat membenarkan saat ini pemerintah mulai merealisasikan penghapusan honorer.
‘’Undang-undangnya memang sudah ada, tapi realisasinya pasti akan bertahap,’’ tutur dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, mustahil jika guru honorer dicopot dari jabatannya. Karena itu, opsinya adalah menaikkan status GTT–PTT
menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Direncanakan, realisasi dari output payung hukum tersebut tak lagi ada istilah GTT–PTT di dunia pendidikan tanah air, termasuk di Tuban.
‘’Guru honorer yang sudah ada dihabiskan dulu dengan diupayakan lolos tes ASN,’’ tegasnya.
Dengan penghapusan honorer tersebut, lanjut Rakhmat, diharapkan memotivasi para tenaga pendidik untuk lebih maksimal dalam mendedikasikan diri memajukan dunia pendidikan.
‘’Tujuan akhirnya menciptakan pendidikan lebih nyaman dan layak,’’ pungkasnya.
Mantan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tuban ini menyampaikan, untuk mengurangi jumlah honorer, pemerintah tidak akan memberhentikan para guru honorer yang sudah terdaftar dalam daftar pokok pendidikan (dapodik). Sebaliknya, pemerintah juga melarang sekolah untuk merekrut
honorer baru.
‘’Sudah ada undang-undangnya, dengan alasan apapun menambah guru honorer tidak diperbolehkan,’’ tegasnya.
Perlu diketahui, meski sama-sama berstatus pegawai pemerintahan, ada perbedaan signifikan antara status PNS dan P3K. Mengacu pasal 21 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS dan P3K, kedua aparatur pemerintah tersebut memiliki hak yang sama untuk mendapat gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, dan perlindungan. Bedanya, P3K tidak mendapatkan hak pengembangan kompetensi dan jaminan masa tua (pensiun).
Lebih lanjut Rakhmat mengemukakan, tiap tahun digelar seleksi P3K untuk guru honorer K-2 maupun masyarakat luas. Seleksi tersebut untuk mencukupi kebutuhan masing-masing institusi.
‘’Untuk teknisnya menunggu kepastian Kemenpan RB. Seleksi menunggu usulan dari masing-masing disdik, tapi wewenang sepenuhnya pada kementerian,’’ ujar pejabat yang tinggal di Perumnas Tasikmadu, Kecamatan Palang itu. (yud/ds)