27.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Diduga Curi Start PPDB, Sejumlah SD Swasta Sebar Formulir Pendaftaran

spot_img

TUBAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024 baru saja selesai digelar. Semester pertama tahun pelajaran baru, juga baru saja berjalan.

Namun, diam-diam sejumlah sekolah swasta diduga sudah bermanuver mencuri start menerima calon peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2024-2025.

Tak hanya itu, sejumlah sekolah juga diduga mengeluarkan biaya formulir pendaftaran sekitar Rp 400 ribu–Rp 500 ribu per siswa.

Dikonfirmasi terkait masih adanya lembaga pendidikan yang curi start PPDB, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban M. Nurdin mengaku masih belum mengetahui.

Dia menegaskan PPDB belum boleh dilaksanakan hingga petunjuk teknis (juknis) dari Pemkab Tuban sudah dirumuskan.

‘’Belum boleh ada PPDB, baik sekolah negeri atau swasta tunggu Juknis resmi,’’ tegas Nurdin kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga :  Munaqosah Tidak Lagi Menjadi Syarat PPDB SMPN di Tuban

Mantan Kepala SDN Kebonsari 1 Tuban ini juga menegaskan bahwa PPDB SD swasta dan negeri tidak boleh dipungut biaya.

Dia mengingatkan seluruh lembaga pendidikan agar tidak mengeluarkan kebijakan seperti boking kursi atau boking fee dengan menyerahkan sejumlah uang pendaftaran.

Terkait adanya dugaan curi start PPDB tersebut, Nurdin mengaku akan kroscek ke lapangan.

‘’PPDB harus diselenggarakan gratis tanpa biaya formulir dan semacamnya,’’ kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah SD swasta yang unggul biasanya sudah lebih dulu membuka PPDB gelombang pertama sejak Januari.

Sedangkan PPDB untuk SD negeri baru dimulai Juni. Dengan jarak waktu sekitar empat bulan tersebut, beberapa SD swasta sudah mampu memenuhi pagunya yang lebih banyak.

Baca Juga :  MKKS: Semua SMP Siap PTM Normal

Untuk SD negeri rata-rata memiliki pagu satu atau dua rombel. Sedangkan beberapa SD swasta dapat menampung siswa dengan jumlah lebih banyak dari pagu SD pada umumnya.

Akibatnya, sejumlah SD negeri di kawasan kota mengalami kekurangan siswa parah.

Hal ini yang membuat Disdik mengambil sikap dengan mengeluarkan Juknis PPDB yang berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan. Baik negeri maupun swasta.

Mantan Plt Kepala SDN Kebonsari II Tuban ini mengatakan, SD yang curi start PPDB akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

‘’Nanti yang curi start PPDB akan kami beri teguran lisan dan tertulis agar menaati juknis,’’ tegas dia. (yud/tok)

TUBAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024 baru saja selesai digelar. Semester pertama tahun pelajaran baru, juga baru saja berjalan.

Namun, diam-diam sejumlah sekolah swasta diduga sudah bermanuver mencuri start menerima calon peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2024-2025.

Tak hanya itu, sejumlah sekolah juga diduga mengeluarkan biaya formulir pendaftaran sekitar Rp 400 ribu–Rp 500 ribu per siswa.

Dikonfirmasi terkait masih adanya lembaga pendidikan yang curi start PPDB, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban M. Nurdin mengaku masih belum mengetahui.

Dia menegaskan PPDB belum boleh dilaksanakan hingga petunjuk teknis (juknis) dari Pemkab Tuban sudah dirumuskan.

- Advertisement -

‘’Belum boleh ada PPDB, baik sekolah negeri atau swasta tunggu Juknis resmi,’’ tegas Nurdin kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga :  Tasyakuran Prestasi Cemerlang Siswa

Mantan Kepala SDN Kebonsari 1 Tuban ini juga menegaskan bahwa PPDB SD swasta dan negeri tidak boleh dipungut biaya.

Dia mengingatkan seluruh lembaga pendidikan agar tidak mengeluarkan kebijakan seperti boking kursi atau boking fee dengan menyerahkan sejumlah uang pendaftaran.

Terkait adanya dugaan curi start PPDB tersebut, Nurdin mengaku akan kroscek ke lapangan.

‘’PPDB harus diselenggarakan gratis tanpa biaya formulir dan semacamnya,’’ kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah SD swasta yang unggul biasanya sudah lebih dulu membuka PPDB gelombang pertama sejak Januari.

Sedangkan PPDB untuk SD negeri baru dimulai Juni. Dengan jarak waktu sekitar empat bulan tersebut, beberapa SD swasta sudah mampu memenuhi pagunya yang lebih banyak.

Baca Juga :  Separo Parpol di Tuban Bakal Ganti Caleg, Tak Potensial?

Untuk SD negeri rata-rata memiliki pagu satu atau dua rombel. Sedangkan beberapa SD swasta dapat menampung siswa dengan jumlah lebih banyak dari pagu SD pada umumnya.

Akibatnya, sejumlah SD negeri di kawasan kota mengalami kekurangan siswa parah.

Hal ini yang membuat Disdik mengambil sikap dengan mengeluarkan Juknis PPDB yang berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan. Baik negeri maupun swasta.

Mantan Plt Kepala SDN Kebonsari II Tuban ini mengatakan, SD yang curi start PPDB akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

‘’Nanti yang curi start PPDB akan kami beri teguran lisan dan tertulis agar menaati juknis,’’ tegas dia. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img