27.7 C
Tuban
Sunday, 24 November 2024
spot_img
spot_img

Gubernur Khofifah Melarang Tegas Penjualan Seragam Sekolah di Koperasi

spot_img

RADAR TUBAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (kacabdin) Jatim dan kepala SMA/SMK, dan SLB negeri untuk melakukan penertiban penjualan seragam di koperasi usai adanya moratorium koperasi sekolah.

“Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” katanya di Surabaya, Jumat.

Moratorium ini merupakan bentuk tegas Pemprov dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim agar segera tuntas.

Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” katanya.

Baca Juga :  PPDB SD–SMP Digelar Usai Lebaran

Para kacabdin dan kepala sekolah diberi batas waktu hingga Jumat (28/7) 2023 untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

“Apabila hingga hari ini kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” ujarnya.

Menurut mantan Menteri Sosial itu koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.

Selain itu, upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMA/SMK dan SLB negeri se-Jatim.

“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek),” katanya.

Baca Juga :  Korek Kesuksesan Tertinggi Wartawan hingga Strategi Hadapi Narasumber Cuek

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja.

Sementara langkah moratorium yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jatim akan mempermudah dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMA/SMK dan SLB negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.

Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya, demikian Agung Paewai. (*)

Sumber: ANTARA
Pewarta: Willi Irawan

RADAR TUBAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (kacabdin) Jatim dan kepala SMA/SMK, dan SLB negeri untuk melakukan penertiban penjualan seragam di koperasi usai adanya moratorium koperasi sekolah.

“Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” katanya di Surabaya, Jumat.

Moratorium ini merupakan bentuk tegas Pemprov dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim agar segera tuntas.

Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Hasil Survei Polmatrix Elektabilitas Prabowo Subianto 28,4 Persen. Berikut Urutannya

Para kacabdin dan kepala sekolah diberi batas waktu hingga Jumat (28/7) 2023 untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

“Apabila hingga hari ini kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” ujarnya.

Menurut mantan Menteri Sosial itu koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.

Selain itu, upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMA/SMK dan SLB negeri se-Jatim.

“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek),” katanya.

Baca Juga :  Konsep Gambar Ikan, Dekatkan Anak dengan Sumber Protein

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja.

Sementara langkah moratorium yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jatim akan mempermudah dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMA/SMK dan SLB negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.

Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya, demikian Agung Paewai. (*)

Sumber: ANTARA
Pewarta: Willi Irawan

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img