28.5 C
Tuban
Thursday, 10 April 2025
spot_img
spot_img

Kepala SMAN 1 Tulungagung Dicopot, Jual Seragam hingga Rp 2,3 Juta

RADAR TUBAN – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mencopot Norhadin dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung buntut adanya penjualan seragam yang dibanderol hingga Rp2,3 juta oleh sekolah.

“Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah,” kata Aries dalam keterangan kepada wartawan Surabaya, Senin.

Dengan adanya kejadian tersebut, Dispendik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” katanya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Bahas LKPJ, 14 Kursi Anggota Dewan Kosong

Aries menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries meminta jika ada orang tua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

“Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” ujar Aries.

Dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak manapun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga :  Tiap Hari Macet, Mungkinkah Sepanjang Jalan Becak Ini Dipasang Median?

Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

“Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama Dinas Pendidikan Jatim tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB. (*)

Sumber: ANTARA
Pewarta : Willi Irawan

RADAR TUBAN – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mencopot Norhadin dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung buntut adanya penjualan seragam yang dibanderol hingga Rp2,3 juta oleh sekolah.

“Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah,” kata Aries dalam keterangan kepada wartawan Surabaya, Senin.

Dengan adanya kejadian tersebut, Dispendik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Pertama Kali PPDB SD Diberlakukan Online Tahun Ini

Aries menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries meminta jika ada orang tua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

“Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” ujar Aries.

Dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak manapun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Tak Pernah Wacanakan Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

“Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama Dinas Pendidikan Jatim tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB. (*)

Sumber: ANTARA
Pewarta : Willi Irawan

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img