Radartuban.jawapos.com – Dari delapan partai politik (parpol) di Tuban, lima di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat batas minimal anggotanya.
Kelima parpol tersebut, PBB, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Perindo.
Karena selama verifikasi faktual (verfak), 15 Oktober–4 November, anggota yang diverfak dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) kurang dari seribu orang. Konsekuensinya, mereka harus melakukan perbaikan.
Sementara tiga parpol yang memenuhi syarat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Hanura.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan mengatakan, jika mengacu pengumuman hasil verfak tingkat nasional pada 10 November lalu, sebenarnya delapan parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
Itu karena 75 persen dari kabupaten/kota di Jatim belum memenuhi ketentuan jumlah anggotanya.
‘’Secara nasional semua parpol yang mengikuti verfak harus melakukan perbaikan,’’ tegasnya.
Fatkul, sapaannya menyampaikan, dari delapan parpol di Tuban yang harus melakukan perbaikan, tiga parpol di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara lima parpol yang belum memenuhi syarat bisa saja tidak perlu melakukan perbaikan di Tuban. Itu pun dengan catatan jika di Provinsi Jatim sudah memenuhi syarat 75 persen.
‘’Kalau kuota 75 persen sudah dipenuhi, kelima parpol itu tidak perlu melakukan perbaikan di Tuban,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Fatkul mengatakan, karena pendaftaran parpol mengacu pada pengurus pusat, maka ketika secara nasional parpol dinyatakan lolos, maka di tingkat kabupaten juga dinyatakan lolos.
‘’Jadi meski di Tuban tidak melakukan perbaikan, tapi kalau nasional lolos, di kabupaten juga lolos,’’ pungkasnya. (fud/ds)