Pemkab Tuban kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai pemkab yang mendapat fasilitas kendaraan dinas agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan mudik maupun kepentingan lain di luar urusan dinas.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, berlakunya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang tersebut dengan pertimbangan untuk memprioritaskan kendaraan pribadi pemudik dan transportasi umum.