Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) merilis aturan baru terkait seragam siswa sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Â