Satu dari sekian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban terdeteksi berstatus mantan narapidana (napi).
Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari jumlah awal 628 bacaleg yang diusung 17 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, setelah diverifikasi, hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
Pengembalian berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Tuban diwarnai pergantian nama. Sedikitnya, sebanyak 22 bacaleg digantI
Sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban mengabaikan kolom pekerjaan pada formulir BB pernyataan. Terbukti, mereka mengosongkan atau tidak mengisi kolom tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menanggapi santai perihal ditemukannya kembali data pemilih “siluman” setelah penetapan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
parpol memiliki peluang mengganti kader mereka yang sudah didaftarkan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut saat penetapan daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).
Sejak pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban ditutup pada 14 Mei lalu atau hampir dua pekan, tak satu pun berkas pendaftaran bacaleg tersentuh. Praktis dokumen tersebut nganggur.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, kemarin (13/5) begitu meriah. Lebih dari 100 kader dan simpatisan PKB turut mengiringi proses pendaftaran bacaleg di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.
PDI Perjuangan dan Partai Nasdem resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban kemarin (11/5).
Kemarin (17/3), Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Tuban melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tuban 2024 di kantor DPC PKB Tuban.