Kasus warga miskin yang dilaporkan ke polisi karena protes tak menerima bantuan sosial (bansos) mendapat atensi dari Pemkab Tuban. Kemarin (12/7), pemkab bergerak cepat dengan menurunkan timnya ke Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, tempat tinggal terlapor.
Tulisan status Facebook itu justru di tanggapi Pemdes Guwoterus dengan melaporkan yang bersangkutan ke Satreskrim Polres Tuban. Pria 62 tahun tersebut dituduh melakukan pencematan nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).