Jasa Raharja hanya menjamin penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan yang resmi dan telah memiliki izin dari pihak-pihak berwajib yang mengeluarkan izin berlayar dan izin kelautan.
Basarnas Kendari mengevakuasi kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kapal tersebut tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah.