30.8 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Cara hitung denda BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp 1,8 M

Jika peserta yang menunggak, menggunakannya untuk rawat inap, maka akan dikenakan denda. Mengacu Perpres Nomor 82 Tahun 2018, denda ditetapkan sebesar 5 persen x tarif InaCbgys x jumlah tunggakan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img