Pengusaha minimarket berlokasi di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak ini seakan ngece petugas Satuan Polisi Pamong Peraja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Tuban yang beberapa hari lalu melakukan penyegelan menyusul izin tidak lengkap. Kemarin (3/7), bisnis toko berjaringan tersebut sudah kembali beroperasi, padahal belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, penutupan minimarket yang dilakukan satuannya atas permintaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban. Total tiga minimarket yang ditutup paksa.