Melalui siaran pers yang dikirim kemarin (15/9), Senior Manager Human Capital PT IKSG Sayekti mengatakan, unjuk rasa FSPMI salah sasaran. ‘’Kita tidak punya otoritas menangani sengketa hubungan industrial karena pemecatan dilakukan PT Swabina Gatra (vendor PT IKSG, Red),’’ tulisnya dalam siaran pers bernomor 005/HM.00/1000/09.22 itu.
Pada aksi unjuk rasa lanjutan kemarin (23/8) pagi, FSPMI membuat perhitungan. Mereka mendirikan tenda keprihatinan di depan akses masuk industri kantong semen yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.
Ketua FSPMI Tuban Duraji sangat menyayangkan sikap kukuh PT IKSG maupun PT Swabina Gatra untuk memecat 33 pekerja. Karena mediasi yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (DTKP) Tuban yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur tak membuahkan hasil yang memuaskan FSPMI, kata dia, Selasa (23/8) hari ini hingga Jumat (26/8), 2.000 buruh kembali menggelar aksi demonstrasi.
Senior Manager Human Capital IKSG Sayekti di hadapan awak media mengklaim bahwa PHK terhadap 33 pekerja tersebut sudah sesuai prosedur dan resmi. Menurutnya, sulit menjawab tuntutan massa aksi yang meminta perusahaan untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang sudah di-PHK.
Setelah PT Swabina Gatra yang bermasalah dengan eks tenaga kerjanya, kemarin (15/8) giliran Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang didemo para pekerja menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.