Hingga akhir triwulan tiga September lalu, tercatat 344 pemohon atau rata-rata 1-2 per hari mengajukan dispensasi nikah (diska) di Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disematkan kepada Tuban layak naik tingkat, dari madya ke nindya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim Restu Novi Widiani.
Ahmad Mutaqin Wahyu, 23, terancam batal menikahi pujaan hatinya, Mellisa Eka Irda Novina, 17. Itu karena dispensasi kawin (diska), persyaratan wajib untuk calon mempelai di bawah umur, sulit diurus.
Pemkab Tuban diminta menjadi mitra dan penggerak untuk menekan tingginya angka dispensasi nikah (diska). Harapan tersebut disampaikan Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir.
Tingginya pemohon diska di Tuban hingga menempati peringkat sepuluh se-Jatim turut memantik keprihatinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Tuban.
Sebagai lembaga yang mengotoritasi penerbitan izin dispensasi nikah (diska), Pengadilan Agama (PA) Tuban turut prihatin menyusul tingginya angka diska di Bumi Ronggolawe. Ke depan, PA berkomitmen memperketat permohonan diska, sehingga perkawinan dini dapat dikendalikan.