Hingga akhir triwulan tiga September lalu, tercatat 344 pemohon atau rata-rata 1-2 per hari mengajukan dispensasi nikah (diska) di Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Tingginya pemohon diska di Tuban hingga menempati peringkat sepuluh se-Jatim turut memantik keprihatinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Tuban.
Sebagai lembaga yang mengotoritasi penerbitan izin dispensasi nikah (diska), Pengadilan Agama (PA) Tuban turut prihatin menyusul tingginya angka diska di Bumi Ronggolawe. Ke depan, PA berkomitmen memperketat permohonan diska, sehingga perkawinan dini dapat dikendalikan.