Para korban investasi bodong terdakwa Fauziah dikejutkan dengan aktifnya ponsel terdakwa dan melakukan left grup WhatsApp yang dihuni para korban. Padahal, ponsel tersebut sudah disita dan sebagai barang bukti.
Sembilan saksi kompak menyebut keterlibatan orang terdekat Fauziah Fadlina saat persidangan. ''Nyanyian'' mereka setidaknya menjadi masukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan orang-orang yang disebut dalam sidang lanjutan.
Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar kemarin (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.