Sejak dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga pada April lalu, hingga kini surat keputusan (SK) para pendidik tersebut belum ada kejelasan. Konsekuensinya, mereka masih digaji sebagai honorer.
Hingga pertengahan April ini turunnya surat keputusan (SK) pengangkatan masih belum pasti. Imbasnya, Lebaran nanti mereka terancam belum bisa menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK.