Sidang lanjutan gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar kemarin (15/2). Agendanya, mendengarkan pendapat ahli. Hadir memberikan pendapatnya, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Agenda sidang baru memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli. Itu pun tak kunjung usai. Berkali-kali sidang ditunda dengan sekian banyak alasan. Ibarat kata, yang disidangkan bukan gugatan atas putusan nikah beda agama, melainkan “kesabaran”.
Gugatan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan pernikahan beda agama sampai juga di telinga DPR RI. Kemarin (22/9), para penggugat, empat santri asal Tuban bertolak ke Jakarta menghadiri undangan audiensi Fraksi PPP DPR RI.