Sidang perdana kasus korupsi honor kader pendamping pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tuban dengan terdakwa tunggal Hanany Ika Prasety digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (24/8).
Begitu menerima Hanany beserta barang bukti kasusnya, langsung mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ibu dua anak tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Meski sudah diperpanjang, penyidikan masih belum tuntas juga. Penyidik pun akhirnya kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan 30 hari hingga 7 Juli besok ini.