Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban melakukan penataan ulang tempat pemungutan suara (TPS). Kalau sebelumnya diproyeksikan 3.917 TPS dengan asumsi setiap TPS rata-rata 247 pemilih, sekarang direvisi. Itu menyusul keluarnya perintah KPU pada 5 Februari lalu terkait restrukturisasi TPS.