Insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan ini sedianya diterimakan setiap bulan sejak Januari. Namun oleh pemerintah pusat, insentif yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN) ini disistem rapel setahun. Dengan begitu, totalnya langsung Rp 3 juta.