Para korban investasi bodong terdakwa Fauziah dikejutkan dengan aktifnya ponsel terdakwa dan melakukan left grup WhatsApp yang dihuni para korban. Padahal, ponsel tersebut sudah disita dan sebagai barang bukti.
Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar kemarin (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Tuban ke kejaksaan negeri (kejari) setempat Tuban menyusul berkas perkara keduanya P-21 atau lengkap.