26.8 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Investasi Bodong di Tuban

Vonis Irwid-Fauziah Dipertanyakan, Korban Berencana Laporkan Kekasih Fauziah

Duo terdakwa kasus investasi bodong yang menghebohkan Tuban pada awal 2022 itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Viral, Ponsel Fauziah Tiba-Tiba Online

Para korban investasi bodong terdakwa Fauziah dikejutkan dengan aktifnya ponsel terdakwa dan melakukan left grup WhatsApp yang dihuni para korban. Padahal, ponsel tersebut sudah disita dan sebagai barang bukti.

Fauziah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hasil sidang lanjutan keenam Kasus Investasi Bodong di Tuban yang berlangsung secara virtual.

Sidang Kedua, Fauziah Seret Nama Ibu dan Pacar

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tuban tersebut mengundang sepuluh korban sebagai saksi. Mereka dimintai kesaksian secara bergilir.

Belasan Korban Siap Jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Fauziah

Dari semula hanya 3-4 saksi saja yang akan dihadirkan, kini berkembang kabar ada belasan saksi yang siap hadir.

Sidang Perdana via Zoom, Fauziah Mengaku Salah

Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar  kemarin (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan  Negeri (PN) Tuban.

Dua Terdakwa Investasi Bodong Disidang Pekan Depan

Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Tuban ke kejaksaan negeri (kejari) setempat Tuban menyusul berkas perkara keduanya P-21 atau lengkap.

Irwid Gunakan 12 Rekening Bank Berbeda, 8 Rekening Belum Terdeteksi

Penyidik sudah melacak dan menyita empat rekening

Saat Bisnis Investasi Bodong, Irwid Membeli Cash Dua Mobil Dalam Sepekan

Dua mobil tersebut dibeli atas nama Irwid Ayu. Nopol kedua kendaraan tersebut masih belum terbit.

Mobil Almaz Seharga Rp 434 Juta dan Vespa Milik Irwid Disita Polisi

Rumah di Perbon Baru DP Rp 200 Juta

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img