27.6 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Irwid Ayu

Irwid Wajib Kembalikan Uang Korban Rp 2,5 Miliar

Meski sudah sudah divonis penjara 3 tahun, 8 bulan karena perbuatannya menipu dalam kasus investasi bodong, terpidana Irwid Ayu Audi Permata Sari harus melaksanakan kewajiban mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Dua korban tersebut, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari.

Dua Terdakwa Investasi Bodong Disidang Pekan Depan

Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Tuban ke kejaksaan negeri (kejari) setempat Tuban menyusul berkas perkara keduanya P-21 atau lengkap.

Irwid Gunakan 12 Rekening Bank Berbeda, 8 Rekening Belum Terdeteksi

Penyidik sudah melacak dan menyita empat rekening

Lagi, Polisi Sita Kekayaan Irwid Ayu

Uang ratusan juta tersebut adalah sitaan ketiga yang dilakukan penyidik

Mobil Almaz Seharga Rp 434 Juta dan Vespa Milik Irwid Disita Polisi

Rumah di Perbon Baru DP Rp 200 Juta

Polisi Telusuri Keterlibatan Keluarga Tersangka Investasi Bodong

Para korban yakin ada keterlibatan orang terdekat para pelaku. Baik dari Fauziah maupun Irwid.

Lagi, 28 Korban Irwid Laporkan Kerugian Rp 4 Miliar

Mereka baru melapor karena beberapa kali mediasi dengan keluarga dan pengacara  Irwid menemui jalan buntu.

21 Korban Irwid Melapor, Kerugian Capai Rp 2,1 Milliar

Enam korban dari Malang yang melaporkan Irwid Ayu ke Polda Jatim.

Penyelidikan Irwid Berjalan Lebih Lambat

Para korban Irwid bisa saja menjadi terlapor jika suatu saat mereka terbukti mengajak korban lain.

Korban Reseller Irwid Ayu Sebagian Besar dari Kalangan Menengah ke Atas

Saat laporan Irwid berlangsung, korban Fauziah masih berdatangan. Mereka ikut melaporkan reseller yang masih berstatus mahasiswi tersebut...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img