Meski sudah sudah divonis penjara 3 tahun, 8 bulan karena perbuatannya menipu dalam kasus investasi bodong, terpidana Irwid Ayu Audi Permata Sari harus melaksanakan kewajiban mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Dua korban tersebut, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari.
Kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno menyampaikan, kekecewaan korban yang telanjur melapor ke Satreskrim Polres Tuban. Mereka mempertanyakan keseriusan penyidik polres dalam menangani kasus investasi bodong.