Satlantas Polres Tuban memetakan tiga titik blackspot atau rawan kecelakaan lalu lintas di Bumi Ronggolawe. Titik-titik ini patut diwaspadai para pemudik atau pengguna jalan yang melintas.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, berlakunya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang tersebut dengan pertimbangan untuk memprioritaskan kendaraan pribadi pemudik dan transportasi umum.