kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo yang terjerat kasus narkoba tersebut menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan satu bulan. Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya pemberhentiannya bisa diproses.