Jarinya harus betul-betul dijaga. Jangan sampai ikut-ikutan berkomentar, apalagi mengampanyekan salah satu caleg maupun pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU.
Bagi sebagian lembaga pendidikan, kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Sebab, hampir pasti kegiatan kampanye di sekolah akan mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mulai memberikan ketegasan kepada partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak melakukan kampanye di luar tahapan. Itu seiring banyaknya parpol dan bacaleg yang gencar sosialisasi dengan materi kampanye.