Setelah libur satu bulan karena Ramadan, tempat karaoke dan hiburan malam boleh buka mulai Senin (24/4). Mengacu surat edaran (SE) Bupati Tuban Nomor 451/1798/414.104/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, disebutkan tempat karaoke dibatasi beroperasi hingga H+1 lebaran.