Di usianya yang sudah terbilang senja, 62 tahun, Mbah Salmo cukup aktif di medsos. Terutama Facebook (FB). Kakek lima anak, lima cucu, dan dua cicit ini mengaku belajar medsos dari anak bungsunya yang masih kelas XII SMA.
‘’Dia (Mbah Salmo) sudah mencemarkan nama baik saya, perangkat desa, dan masyarakat Desa Guwoterus. Kalau tidak saya polisikan, nanti mundak tuman (keterusan),’’ kata Kepala Desa Guwo terus, Kecamatan Montong Pudji.
Kasus warga miskin yang dilaporkan ke polisi karena protes tak menerima bantuan sosial (bansos) mendapat atensi dari Pemkab Tuban. Kemarin (12/7), pemkab bergerak cepat dengan menurunkan timnya ke Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, tempat tinggal terlapor.
Tulisan status Facebook itu justru di tanggapi Pemdes Guwoterus dengan melaporkan yang bersangkutan ke Satreskrim Polres Tuban. Pria 62 tahun tersebut dituduh melakukan pencematan nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).