28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kasus Investasi Bodong

Kecil Kemungkinan Dua Penggugat Irwid Dapat 2,5 M, Cek Detail Alasannya

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (4/10) yang mewajibkan Irwid Ayu Audi Permata Sari, tergugat perkara investasi bodong untuk membayar Rp 2,5 miliar kepada kedua korban sekaligus penggugatnya ternyata hanya klise.

Irwid Wajib Kembalikan Uang Korban Rp 2,5 Miliar

Meski sudah sudah divonis penjara 3 tahun, 8 bulan karena perbuatannya menipu dalam kasus investasi bodong, terpidana Irwid Ayu Audi Permata Sari harus melaksanakan kewajiban mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Dua korban tersebut, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img