Saksi verbal lisan penyidik Polres Tuban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (7/7) untuk memberikan kesaksian terkait materi eksepsi atau pembelaan Dita Kriswanto, terdakwa kasus narkotika berhalangan hadir. Sidang dengan agenda yang sama rencananya digelar Senin (11/7).