Setelah diundur dua hari dari jadwal semula, Selasa (26/7), sidang beracara pembacaan putusan untuk Kasi Pelayanan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Supriyanto yang mencuri dua set pompa air akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (28/7).
Ketika diperiksa dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa kemarin (5/7), Kasi Pemerintahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Supriyanto menyampaikan ''nyanyian''.
Tersangka kasus pencurian dua perangkat pompa air di Sumber Air Sendangjambe dan Sumber Air Gondopura desa setempat tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Hilangnya peralatan yang dioperasikan Sumber Air Sendangjambe, Dusun Krajan dan Sumber Air Gondopura, Dusun Tegalrejo, keduanya di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan tersebut diduga dicuri oknum kasi pelayanan pemerintah desa setempat.