Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sedang diuji. Korps Adhyaksa ini digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar. Turut tergugat, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kajagung).
Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dikabarkan tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) oleh Pemkab Tuban. Bahkan, beberapa pejabat yang diduga bertanggung jawab sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Kemarin (11/4) siang, kades 41 tahun tersebut menjalani pemeriksaan perdana di kantor kejari setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4) lalu.