Kemenag Tuban meminta CJH untuk menunggu kabar resmi dari pemerintah pusat. Karena saat ini besaran biaya haji masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR RI.
Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum melakukan pelunasan, maka dinyatakan batal berangkat. Sebagai gantinya akan diisi CJH yang masuk kuota cadangan.
Kenaikan BPIH yang mencapai kurang lebih Rp 5 juta tersebut tidak dibebankan kepada CJH yang sudah melakukan pelunasan pada 2020—sebelum ada kebijakan penundaan pemberangkatan haji.