Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.739.224. Sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian (disnakerin) juga sudah dilakukan.
Para buruh di Kabupaten Tuban patut bersyukur menyusul penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. UMK Tuban mengalami kenaikan cukup signifikan.