Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Tuban atas dugaan kasus judi online sejak dua pekan lalu. Hingga Kamis (5/10), Junarso masih berstatus sebagai Kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan.
Kabar penangkapan JNR, inisial kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan viral di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp (WA). Penangkapan tersebut terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan sebagai pengepul judi toto gelap (togel) online yang beroperasi di wilayah Grabagan.
Anton Arif, tersangka gendam yang diamankan Polres Tuban ternyata masih menjadi kades aktif di Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
kades seluruh Indonesia menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perihal tambahan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun di depan gedung DPR RI.