Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban diduga melakukan pelanggaran administrasi saat proses klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol). Dugaan pelanggaran tersebut kemarin (14/9) diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Tuban Ulil Abror Al Mahmud.