KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menanggapi santai perihal ditemukannya kembali data pemilih “siluman” setelah penetapan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Aplikasi yang memuat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) itu tidak sepenuhnya bisa diakses. Bahkan, sekelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun kesulitan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.