Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari jumlah awal 628 bacaleg yang diusung 17 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, setelah diverifikasi, hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
Selain temuan pemilih “siluman”, kini penyelenggara pemilu di Bumi Ronggolawe itu kembali menemukan data pemilih ganda. Temuan tersebut muncul dari hasil analisis data.
Daftar pemilih pemilu di Tuban terus menyusut. Setelah berkurang 18.520 jiwa dari total 966.531 data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Kini, setelah ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), jumlah DPS ke DPSHP kembali menyusut sebanyak 2.279 jiwa.
Keberadaan Parpol baru di Tuban tampaknya masih sulit di terima. Selain Partai Garuda yang tidak memiliki bacaleg. Parpol pendatang baru lain, juga tidak ada satu pun yang berhasil memenuhi kuota bacaleg di setiap daerah pemilihan (dapil).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah konfirmasi untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke kantor KPUK sekitar pukul 08.00. Namun, setelah ditunggu hingga menjelang siang, tak ada yang datang untuk mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban mewanti-wanti parpol yang akan mendaftarkan calon legislatif (caleg) pada 1 -– 14 Mei mendatang untuk memanfaatkan waktu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban seakan tidak serius dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik terhadap anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang kedapatan menjadi anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).