Apa yang dilakukan seorang remaja berinisial DS, 20 ini terbilang nekat. Setelah berhasil mencuri mobil milik pamannya sendiri di Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang, dia berencana melarikan mobil tersebut ke Malang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban akan memidanakan mereka yang kedapatan melakukan vandalisme terhadap alat peraga lalu lintas tersebut.Â
Muhammad Teguh Saputra tampak terpukul mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukumnya dengan pidana penjara empat tahun, enam bulan plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (28/7).
Setelah berhasil mencuri sembako di Pasar Semanding beberapa waktu lalu, Joko sapaannya melakukan aksi serupa di Pasar Samudra, Desa Beji, Kecamatan Jenu kemarin (19/7) sekitar pukul 16.00. Kali ini aksinya gagal. Pria 35 tahun ini tepergok dan babak belur dihajar massa.
Begitu menerima Hanany beserta barang bukti kasusnya, langsung mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ibu dua anak tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Polisi masih mendalami kasus pembegalan terhadap dua pelajar SMP berinisial JP, 12, dan MS, 13, pekan lalu. Kejadian tersebut berlangsung di jalan Desa Remen, Kecamatan Jenu.