132 kursi kepala SD, 2 kepala SMPN, dan 2 TK. Seluruhnya merupakan lembaga pendidikan negeri yang kosong setelah ditinggal pensiun dan mutasi ke tempat baru. Berikut Syarat Jadi Kepala Sekolah
Dari 15 pergeseran kursi kepala sekolah (kasek), sebanyak 11 kursi diisi pendidik yang sebelumnya guru dan telah melalui serangkaian tes calon kasek. Sisanya empat kursi lain diisi kasek dari sekolah lain.