Pemkab Tuban hanya memiliki waktu kurang lebih dua bulan setengah untuk menghapus tenaga honorer. Mengacu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M SM 02 03/2022, penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah kabupaten dimulai 28 November.
Realisasi penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan daerah semakin nyata. Sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS, dan P3K, status honorer akan dihapus.