Kabar perihal penggunaan kendaraan listrik untuk operasional kedinasan melalui Instruksi Presiden (Inpres) sudah diterima dan dimengerti pemerintah daerah. Namun, serupa arah tanpa penunjuk, hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pe merintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut.