Pencatutan nama sebagai anggota oleh partai politik (parpol) kian ngawur—tanpa pandang bulu. Jika umumnya yang dicatut adalah warga biasa atau pejabat negara seperti PNS, TNI, Polri, kepala desa, hingga panitia penyelenggara.
Merasa tidak mendapat kepastian dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban atas laporannya, kemarin (9/8) tiga warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI, giliran melapor ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Tuban.