Setelah terkesan berbelit, kemarin (29/3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menunjukkan sikap tegas dengan memanggil anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang diduga terlibat menjadi anggota salah satu sayap partai politik (parpol). Mereka dipanggil ke kantor KPUK untuk dimintai klarifikasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban seakan tidak serius dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik terhadap anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang kedapatan menjadi anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
TPS tersebut ternyata tidak ada penghuninya. Padahal, berdasar data KPUK yang diterima panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), TPS tersebut terdapat 279 pemilih.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban melakukan penataan ulang tempat pemungutan suara (TPS). Kalau sebelumnya diproyeksikan 3.917 TPS dengan asumsi setiap TPS rata-rata 247 pemilih, sekarang direvisi. Itu menyusul keluarnya perintah KPU pada 5 Februari lalu terkait restrukturisasi TPS.
Hasil pengumuman rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) digugat. Salah satu pendaftar melayangkan laporan atas dugaan kecurangan rekrutmen PPS yang diumumkan Sabtu (21/1).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat untuk berhati-hati dalam merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Peringatan tersebut mempertimbangkan pemetaan indeks kerawanan pemilu yang dibuat institusinya.